Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Akan Sanksi 185 PNS DKI Terlambat Masuk Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |10:35 WIB
Anies Akan Sanksi 185 PNS DKI Terlambat Masuk Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran
Anies Baswedan (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 185 orang pegawai Pemprov DKI Jakarta tidak tepat waktu di hari pertama masuk kerja hari ini, Senin, (10/6/2019). Jumlah itu hanya 0,27% dari total seluruh PNS yang berjumlah 66.087 orang.

"Kita tadi menerapkan pengawasan khusus untuk seluruh pegawai DKI. Dari jumlah PNS kita ada 66.087 orang dan tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen. Jadi 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies usai acara halal bihalal di Balai Kota.

 Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Anies Gelar Halalbihalal di Balai Kota

Anies mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi bagi pegawai Pemprov DKI yang tidak tepat waktu tersebut. Namun Anies tidak menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan.

 Anies Baswedan (Okezone)

"Tentu bagi mereka yang tidak (tepat waktu) akan ada sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan yang ada," ucapnya.

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai Pemprov DKI yang bekerja selama libur lebaran kemarin. Sebab banyak PNS yang tidak bisa ikut libur pada saat perayaan hari raya tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement