Meski demikian, kata Apendi, pihaknya masih akan terus mengecek mengenai absennya ke 105 ASN tersebut pada hari ini. Karena menurut dia, ada pula beberapa pegawai yang terlambat datang pada siang hari, dan lupa mengisi absensi kehadiran melalui finger print.
"Kita akan cek terus soal 105 ASN ini, karena ada juga kejadian tadi baru datang siang hari dan lapor ke saya, atau bisa jadi lupa finger print," imbuhnya.
Baca juga: Ngopi saat Jam Kerja, ASN Riau Kepergok Wagub Edy
Ditegaskan Apendi, bahwa sanksi akan diterapkan kepada ASN yang tak masuk kerja tanpa kejelasan. Dia membeberkan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 pada angka 17 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang tidak masuk, sesuai aturan ketentuan dari PP 53 itu ada sanksi seperti teguran lisan, ada tahap sedang, lalu berat, dan lainnya. Bagi yang tanpa keterangan, akan kita cek dulu apa alasannya tidak masuk," tukasnya.
(Fakhri Rezy)