Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: 67 Pelaku Kericuhan Aksi 22 Mei Masih Anak-Anak

Antara , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |03:30 WIB
Polri: 67 Pelaku Kericuhan Aksi 22 Mei Masih Anak-Anak
Kericuhan aksi 22 Mei di depan Bawaslu Ri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 masih berusia di bawah umur.

"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Senin (10/6/2019).

Untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

(Baca Juga: Polri Selidiki Keterlibatan Tim Mawar Dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement