Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |00:45 WIB
Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'
Anies saat meninjau proses penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI dituding secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi ratusan bangunan di lahan reklamasi Pulau C dan D. Menanggapi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapannya.

Anies menyatakan, reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan sebagai pembuatan lahan baru. Sedangkan IMB menurutnya bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (13/6/2019).

Hal itu, kata Anies, sudah sesuai dengan janjinya sejak masa kampanye, yakni menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu untuk kepentingan publik.

Selain soal di atas, Anies juga menjawab berbagai pertanyaan seputar ini, sebagai berikut.

Reklamasi ini program siapa?

Ya, ini memang sering jadi pertanyaan: Reklamasi itu program pemerintah atau program swasta? Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau2 itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?

Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur. Efeknya lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

Foto: Harits/Okezone

Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang utk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro utk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

Bagaimana dengan lahan yg dikelola oleh pihak pengembang?

Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

Apakah boleh membangun berdasarkan Pergub PRK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di revisi RDTR tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement