Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |00:45 WIB
Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'
Anies saat meninjau proses penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai utk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita utk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dll.

Apakah Gubernur masih konsisten dengan janjinya utk menghentikan reklamasi?

Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif, sepenuhnya dikuasai swasta dan tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik. Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga.

Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua. Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement