"Ini dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka Ria akhirnya ditemukan tersangka Rey beserta barang bukti yang disimpan di kediamannya," ucap Dony.
Dony menamambahkan saat ini Viki beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktu telah di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Viki disangkakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggerebekan di Kampung Ambon ini berawal dari penangkapan kurir narkoba Ria pada Jumat 14 Juni 2019 di Cilandak Timur Jakarta Selatan. Dari tangan Ria, polisi saat itu mendapati 10 butir pil ekstasi dan 2,4 gram sabu, kemudian polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah Ria di Kampung Bahari pada keesokan harinya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.