Kendati demikian, kata dia, berdasarkan informasi awal diperoleh penyidik Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar Kalabahi.
Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng, dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
Baca Juga : KM Nusa Kenari 02 Tenggelam di Perairan Alor, 2 Orang Meninggal 8 Lainnya Hilang
Ia mengatakan, selain melakukan penanganan hukum kasus tengelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat kepolisian di daerah itu bersama tim SAR Basaranas melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan.