Inas menegaskan, keputusan MA itu sudah sangat jelas, penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lainnya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.
(Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden)
"Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN noncash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," tutur Inas, di Jakarta , Senin (17/6/2019).
"Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah," lanjut Inas yang juga wakil ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya ialah BUMN.
(Hantoro)