JAKARTA - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai kalau upaya tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai sebuah strategi.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan kalau strategi tersebut dibuat untuk membangun opini saksi BPN dihalangi dan diteror. Oleh sebab itu, terdapat alasan untuk tak menghadirkan saksi ke MK.
"Kami menganggap justru laporan ke LPSK satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti. Sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
(Baca juga: MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres)