"Misalnya menuduh pihak lain Curang, tidak adil, menghujat, menuduh Mahkamah zalim kalau tidak memenuhi harapanya bahkan melontarkan issu dan verbau horor seakan-akan saksi pemohon medapatkan tekanan dan intimidasi dan tidak ada yanh menjamin keamanan dan keselanatanya, sehingga tidak ada yang mau bersaksi di MK," tutur Ikhsan.
Padahal, lanjut Ikhsan, bisa saja orang tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan apalagi di Mahkanah, karena mereka tidak meyakini apa yang menjadi keberatan pengacara pemohon. Selain itu, dapat pula, kemungkinan dalil yang diajukan dan dituduhkan oleh Pengacara pemohon itu di luar kemauan dan sepengetahuan prinsipalnya sebagai Pemohon.
"Sehingga Kuasa Pemohon menghujat, menuduh dan merendahkan pihak lain dalam permohonanya yang semestinya tidak perlu dilakukan. Karena Lawyer itu harus mencontohkan sesuatu yang baik bahlan apabilapun perlu memohon kepada Mahkamah seyogyanya harus disampaikan dengan narasi yang santun dan dipilih diksi yang baik, jadi tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada Kuasa Pemohon diberikan hak seluasnya untuk membuktikan dalil permohonanya," kata Ikhsan.
(Angkasa Yudhistira)