Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Diminta Tak Turun ke Jalan & Percayakan Hasil Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |20:41 WIB
Masyarakat Diminta Tak Turun ke Jalan & Percayakan Hasil Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK (dok. Okezone)
A
A
A

"Misalnya menuduh pihak lain Curang, tidak adil, menghujat, menuduh Mahkamah zalim kalau tidak memenuhi harapanya bahkan melontarkan issu dan verbau horor seakan-akan saksi pemohon medapatkan tekanan dan intimidasi dan tidak ada yanh menjamin keamanan dan keselanatanya, sehingga tidak ada yang mau bersaksi di MK," tutur Ikhsan.

Padahal, lanjut Ikhsan, bisa saja orang tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan apalagi di Mahkanah, karena mereka tidak meyakini apa yang menjadi keberatan pengacara pemohon. Selain itu, dapat pula, kemungkinan dalil yang diajukan dan dituduhkan oleh Pengacara pemohon itu di luar kemauan dan sepengetahuan prinsipalnya sebagai Pemohon.

"Sehingga Kuasa Pemohon menghujat, menuduh dan merendahkan pihak lain dalam permohonanya yang semestinya tidak perlu dilakukan. Karena Lawyer itu harus mencontohkan sesuatu yang baik bahlan apabilapun perlu memohon kepada Mahkamah seyogyanya harus disampaikan dengan narasi yang santun dan dipilih diksi yang baik, jadi tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada Kuasa Pemohon diberikan hak seluasnya untuk membuktikan dalil permohonanya," kata Ikhsan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement