
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi)
Menurut salah satu anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin itu, suasana yang tenang dan kondusif harus tetap dijaga. Sehingga, biarkan MK mengadili dan memutuskan yang seadil-adilnya.
"Karena Hakim MK yang berjumlah 9 Orang itu telah kita pilih dan percaya untuk mengadili perselisihan ini. Sejalan dengan UUD 45 dan UU Pemilu dan semua peraturanya. Selama maaa Persidangan yang dimulai pada hari Jum'at tgl 14 Juni dan Pembacaan Putusan pada tgl 28 Juni diharapkan Masyarakat dapat menjaga marwah Mahkamah dan menjadi tauladan bagi Dunia Internasional dengan tetap tertib dan tidak ada yamg melakukan unjuk rasa," papar dia.
Disisi lain, Ikhsan menyebut, tim kuasa hukum paslon 02 sebagai Pemohon di MK juga diharapkan untuk tidak membuat pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana yang akan menciptakan keresahan.