PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan upaya peredaran sabu dan ekstasi. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 Kg sabu sebagai barang bukti.
Dalam operasi ini, pihak BNN Riau megamankan sebanyak dua pengedar yakni AD dan DEP. Keduanya merupakan sepasang kekasih. Tiga orang lainnya juga diperiksa petugas yang diduga mengetahui peredaran barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Pengangguran Terciduk Polisi karena Simpan Sabu di Helm
"Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti 1 Kg sabu dan 3.035 butir ekstasi," kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun kepada Okezone, Selasa (18/6/2019).
Informasi yang dihimpun, pada 16 Juni 2019, petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Mendapat informasi itu, tim BNN melakukan penggerebakan.
Saat disergap, sejoli AD dan DEP sedang berada di ruangan. Petugaspun melakukan penggeledahan dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan didapat barang bukti sabu di ruang tamu dan ribuan ekstasi yang disembunyikan di atap rumah.