JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon tidak bisa menjelaskan secara gamblang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut Yusril, seharusnya dalam permohonan kubu Prabowo-Sandi harus bisa menjelaskan secara gamblang subtansi tentang perselisihan hasil perolehan suara di Pemilu 2019 yang dimana itu sebagai objek suatu perkara.
Baca Juga: KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator

"Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," kata Yusril saat membacakan jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Hal itu terbukti, dijelaskan Yusril dalam Permohonan pihak Prabowo-Sandi yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
"Di antaranya apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berapa perolehan suara yang seharusnya sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak, apakah ada pengurangan/penggelembungan suara, bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan/penggelembungan suara," ujar Yusril.
Oleh sebab itu, Yusril berpandangan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan penghitungan suara.
Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Misalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca Juga: Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5226.
"UU Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tutur Yusril.
(Fiddy Anggriawan )