Dalam agenda sidang kali ini, KPU telah membacakan jawaban dari permohonan Prabowo-Sandi. Dalam jawabannya, KPU meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
Sebelum sidang diskors, pihak terkait yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf sedang membacakan sebagian jawabannya. Dalam hal ini, menurut tim hukum paslon 01 itu, MK tak berhak memutus atau melakukan pemeriksaan terhadap gugatan Prabowo-Sandi.
Baca Juga : Tim Hukum Jokowi: Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Tak Jelas
(Erha Aprili Ramadhoni)