Abhan menuturkan, telah menyampaikan keterangan berdasarkan fakta pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini. Tak ada satu pun opini di dalam keterangan yang disampaikan.
"Jadi atas dasar fakta. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019
(Arief Setyadi )