Ia melanjutkan, pihaknya juga menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana diminta mahkamah. Kemudian mereka menyiapkan saksi cadangan untuk mengantisipasi hal-hal terburuk.

"Ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," jelas Bambang.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
(Baca juga: MK Buka Sidang Lanjutan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Prabowo-Sandi)