Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Sebelumnya majelis akan memverifikasi tambahan alat bukti tersebut.
"Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12, sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," ucap Saldi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.