"Jadi disebut apa gunanya. Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti tapi alat bukti itu tidak tahu digunakan untuk membuktikan apa, begitu juga apalagi tadi yang dikemukakan Prof Eni tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti, alat bukti tak ada. Malah lebih kacau lagi," tutur Yusril.
Baca juga: Saksi Prabowo Ungkap 17,5 Juta DPT Invalid, MK Minta Bukti
Yusril pun menyinggung pernyataan dari eks Ketua MK Mahfud MD, yang sempat menyatakan bahwa banyak pemohon sengketa Pemilu yang tidak kuat dalam melampirkan alat bukti dalam permohonannya.
"Sekarang ini betul apa yang dikatakan pengamat termasuk Mahfud MD permohonan di MK dalam Pilpres sangat miskin dengan bukti. Bukti tak jelas. Omong banyak tapi buktinya gak pernah jelas ada di sini. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti. Itu juga masih agak membingungkan buat kami," tutup Yusril.

(Awaludin)