Yusril berharap Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan dari kubu Prabowo soal penarikan dan pergantian dua orang saksi. Mengingat, MK telah mengatur jumlah saksi yakni 15 orang dan dua orang saksi.

"Ya sekarang ini kami tidak tahu apa sikap dari majelis karena majelis akan mengadakan rapat sebentar lagi untuk memutuskan apakah cukup 13 orang atau 15 tanpa pergantian," ujar Yusril.
Baca Juga : Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di MK, Mahfud MD: Kalau Ada yang Meneror Bilang ke Saya
Sebelumnya dalam persidangan diawal, sebanyak 15 saksi dan dua ahli sudah disumpah. Kubu Prabowo memang menyatakan dua saksi lainnya yaitu Said Didu dan Haris Azhar akan disumpah menyusul.
Baca Juga : Menolak Jadi Saksi, Haris Azhar Singgung Keterlibatan Prabowo di Penculikan Orang
(Erha Aprili Ramadhoni)