Baca Juga: Gerebek Kos-kosan di Kemayoran, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdakwa telah menyerahkan barang berupa 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram butir ekstasi kepada I Nyoman Indranata Wijaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Nur Mochamad Choirul asal Mojokerto ini menyerahkan barang tersebut di Sanur, Denpasar. Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh seseorang bernama Tuek melalui transfer.
Melalui keterangannya, terdakwa mengakui hanya menyerahkan barang berupa satu plastik hitam berisi 30 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram.