Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut. Karena sebelum petugas mendatangi terdakwa, narkotika jenis ekstasi sudah diberikan kepada seseorang bernama I Nyoman Indranata Wijaya.
Terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang proyek bangunan ini ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel di Denpasar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.