Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilik 5.428 Butir Ekstasi di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |19:29 WIB
Pemilik 5.428 Butir Ekstasi di Bali Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut. Karena sebelum petugas mendatangi terdakwa, narkotika jenis ekstasi sudah diberikan kepada seseorang bernama I Nyoman Indranata Wijaya.

Terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang proyek bangunan ini ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel di Denpasar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement