JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menduga, salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi asal Desa Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, Beti Kristina, telah memberikan keterangan palsu terkait amplop coklat tempat surat suara.
Oleh sebab itu, Yusril menyebut tidak menghadirkan saksi yang akan menjawab hal tersebut. Apalagi, KPU sendiri telah memberikan amplop coklat kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk perbandingan kebenaran.
"Dan ini serius ya masalah amplop ini, karena diduga palsu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Terkait dengan keterangan palsu, Yusril mengungkapkan pihaknya akan berkordinasi lebih lanjut apakah akan melakukan pelaporan ke ranah pidana atau tidak.
(Baca juga: KPU Bawa Amplop Coklat Surat Suara, Jawab Tuduhan Saksi Kubu Prabowo)