Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pemilu di MK Habiskan 37 Jam untuk Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |23:33 WIB
Sidang Sengketa Pemilu di MK Habiskan 37 Jam untuk Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli
Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Alhasil, sidang lanjutan pada Kamis 20 Juni 2019 kemarin, MK memutuskan memulai sidang pada pukul 13.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon itu berlangsung cepat.

Pasalnya, KPU hanya menghadirkan satu orang ahli yang merupakan arsitek dari Situng KPU. Ketika itu, sidang selesai pukul 16.00 WIB atau sekitar 3 jam.

Kemudian, pada hari ini, giliran pihak terkait yang menghadirkan saksi dan ahli. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua orang saksi dan dua ahli.

Pada sidang hari ini, setidaknya memakan waktu hampir 14 jam proses persidangan. Sidang dimulai pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan bahwa akan langsung menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak.

Baca Juga: Hakim MK Langsung Gelar Rapat Usai Dengarkan Seluruh Saksi dan Ahli 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement