MEDAN – IDR, pemilik pabrik perakitan korek api atau mancis yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap. IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu (23/6/2019), mengutip Antaranews.
Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam. IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.
Penyidik Polres Binjai menetapkan IDR sebagai tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP, di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Bur selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja.