“Satu pipet warna putih ujungnya runcing diakui tersangka Edik untuk memecah (membagi-red) sabu. Setelah penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Badung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Masmini.
Baca Juga : Ketagihan Nyabu, 2 Remaja Nekat Gasak Kotak Amal Masjid
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.