Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir kerap melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Johanes Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus mendapatkan imbalan atau suap sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berdasarkan Pasal 15 UU Tipikor yang diterapkan oleh Jaksa KPK terhadap Sofyan Basir berbunyi :
"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pasal dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai Pasal 14"