Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |13:48 WIB
Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sedangkan Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan KPK dalam menjerat Sofyan Basir berbunyi :

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".‎

Baca Juga: Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi 

Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Soesilo mempermasalahkan pasal yang diterapkan KPK untuk Sofyan Basir.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement