Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |13:48 WIB
Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemufakatan jahat untuk mendakwa Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pasal pemufakatan jahat yang dilanggar Sofyan Basir, yakni Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir disinyalir telah memfasilitasi atau memberikan kesempatan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1 

Sofyan Basir

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement