JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemufakatan jahat untuk mendakwa Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pasal pemufakatan jahat yang dilanggar Sofyan Basir, yakni Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir disinyalir telah memfasilitasi atau memberikan kesempatan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1
