BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar Bin Smith.
"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," ucap jaksa dalam sidang lanjutan beragenda replik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU menyatakan, kuasa hukum Bahar dinilai keliru dan kurang cermat dalam nota pembelaannya. Padahal, JPU telah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara. Jaksa juga menuturkan, tuntutannya sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.