"Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.
Seperti diketahui, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Menurut Jaksa, Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil.
Baca Juga: Cerita 2 Saksi Ini Ringankan Kasus Bahar Smith di Persidangan
(Fiddy Anggriawan )