Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Pledoi Habib Bahar bin Smith

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |17:28 WIB
Jaksa Tolak Pledoi Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Kasus Kekerasan Anak di PN Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

"Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.

Seperti diketahui, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Menurut Jaksa, Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil.

Baca Juga: Cerita 2 Saksi Ini Ringankan Kasus Bahar Smith di Persidangan


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement