BANDUNG – Pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith (36) dituntut enam tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
"Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa penuntut di depan majelis hakim dipimpin Edison Muhammad.
Menurut JPU, Bahar Smith telah menganiaya, mengeroyok dan merampas kemerdekaan orang lain yakni dua anak, M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).
Jaksa menuntut majelis hakim memutuskan Bahar bersalah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith (Okezone)
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edison menanyakan kepada Bahar "apakah saudara menegerti?".