Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut sudah menjalani prosedur yang benar terkait penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
Baca Juga: Terkait Reklamasi, Luhut: Saya Enggak Mau Bermain Kata-Kata
Ia menjelaskan, landasan hukum penerbitan IMB itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.
Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.
(Arief Setyadi )