Sebelumnya, Mindo di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Selasa 25 Juni 2019 malam sekitar pukul 21.30 Wib. Pengintaian sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu sebelum akhirnya mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini diamankan.
Mindo diamankan setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros. Mindo tega menghabisi nyawa istrinya, Putri Mega Umboh yang juga merupakan anak mantan Kapolda Riau.
Setelah adanya putusan Kasasi MA pada 2013, Mindo melarikan diri. Mindo dijatuhi hukuman seumur hidup penjara, karena dianggap terlibat dalam pembunuhan istrinya.
Baca Juga: Perwira Menengah Disebut Dalangi Pembunuhan Istri Kasat Krimsus Polda Kepri
(Fiddy Anggriawan )