Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Afrika Terjangkit HIV Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |18:29 WIB
 WN Afrika Terjangkit HIV Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 sabu

CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp 60 juta.

Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement