Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telisik Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |10:41 WIB
Telisik Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Sofyan Basir
Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir hari ini. Terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut diperiksa untuk kasus yang berbeda.

Sedianya, Sofyan Basir akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. ‎Belakangan, KPK memang sedang mengusut dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

"Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir mantan direktur utama PLN dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Belum diketahui secara pasti kaitan Sofyan dengan kasus gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Febri hanya menyebut KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga mencapai sekitar Rp8 miliar.

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement