Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Sidang Putusan MK, Empat Koridor Transjakarta Dialihkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |07:38 WIB
Ada Sidang Putusan MK, Empat Koridor Transjakarta Dialihkan
Bus Transjakarta. (Foto: Muhammad Sabki/Okezone)
A
A
A

3. Koridor 2 arah Pulo Gadung dengan rute dari Harmoni tekuk kirim Pejambon - Pasar Baru - Lapangan Banteng - Pejambon - Tugu Tani - Senen - Pulo Gadung. Adapun rute yang tidak dilalui Bus Transjakarta koridor 2 yaitu Monas, Balai Kota DKI, dan Gambir 2.

4. Koridor pengalihan kawasan Dukuh Atas dengan rute Traffic Light Bank Indonesia belok kiri - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - Traffic Light Tarakan belok kanan - Halte Petojo - Traffic Light Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota. Adapun kawasan yang tidak dilalui yakni plang stop Indosat, plang stop Monas, plang stop RRI, dan plang stop Majapahit.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement