
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinir sebanyak 230 wilayah Rukun Tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
"Tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016," kata Supriady.
Baca Juga: Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah
(Arief Setyadi )