(Baca juga: Pakar Hukum UI: Hargai Apa pun Substansi Putusan MK)
KPAI, sambung dia, sangat mengimbau orangtua, guru, maupun lembaga pendidikan sama-sama bertanggung jawab memastikan anak dalam keadaan baik dan aman.
"Untuk itu KPAI akan terus memantau dan mengimbau semua pihak agar menghindari anak-anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik," tegas Jasra.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PA Pasal 15 yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," pungkasnya.
(Hantoro)