MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara yang diajukan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.
"RPH sudah selesai, artinya putusan sudah siap, dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan bahwa hari Kamis putusan siap diucapkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, kemarin.
(Hantoro)