"Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan, jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal," tutur Yusril.
Apalagi, dikatakan Yusril, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi juga tidak mampu memberikan fakta-fakta untuk meyakinkan Hakim Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo, Mardani Yakin Tak Berpengaruh terhadap Putusan MK
"Jadi dokumen maupun ahli dan saksi yang dihadirkan itu sebagian besar tidak membuktikan apa-apa dalam sidang ini," tutup Yusril.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.