JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto merasa percaya diri permohonannya diterima Hakim Konstitusi. Menurutnya, hal itu lantaran pihak termohon dan terkait tidak ada yang membantah pendapat ahlinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hanya melontarkan tertawaan terkait dengan pernyataan Bambang Widjojanto tersebut.
Baca juga: Yusril Optimistis Hakim MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo
"Hahahaha.. ya nanti kami akan lihat perkembangan dari MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/2019).
Menurut Yusril, pihaknya memang sebenarnya tidak perlu membuktikan apapun mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Mengingat, tanpa dibantah pun Hakim Konstitusi juga tidak akan menerima permohonan dari pemohon.
Baca juga: Jelang Keputusan MK, Jokowi Tetap Beraktivitas Normal di Istana
"Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan, jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal," tutur Yusril.
Apalagi, dikatakan Yusril, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi juga tidak mampu memberikan fakta-fakta untuk meyakinkan Hakim Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo, Mardani Yakin Tak Berpengaruh terhadap Putusan MK
"Jadi dokumen maupun ahli dan saksi yang dihadirkan itu sebagian besar tidak membuktikan apa-apa dalam sidang ini," tutup Yusril.
(Fakhri Rezy)