Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klaim Kemenangan 52% Prabowo-Sandi Tak Bisa Yakinkan MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |18:51 WIB
Klaim Kemenangan 52% Prabowo-Sandi Tak Bisa Yakinkan MK
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim dari kubu Prabowo-Sandiaga soal perolehan suara sebanyak 52 persen di Pilpres 2019. Mahmakah menilai dalil tersebut tidak jelas.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dalil kemenangan tersebut dinilai tidak secara gamblang menunjukkan bukti yang menguatkan dalil tersebut.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan. Pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Ilustrasi

Baca Juga: Jam Berapapun Selesainya Sidang Putusan MK, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement