Mahkamah juga menyinggung soal perolehan suara yang ditunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2019. Dari rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 55,50 persen dan Prabowo-Sandi 44,50 Persen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Prabowo-Sandi tidak ikut menyertakan bukti hasil rekapitulasi suara dari seluruh daerah.
"Pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon," kata Arief.
(Angkasa Yudhistira)