Mahkamah juga menyinggung soal perolehan suara yang ditunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2019. Dari rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 55,50 persen dan Prabowo-Sandi 44,50 Persen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Prabowo-Sandi tidak ikut menyertakan bukti hasil rekapitulasi suara dari seluruh daerah.
"Pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon," kata Arief.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.