Lalu, hakim juga menolak dalil kubu Prabowo-Sandi kecurangan suara di sistem informasi perhitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan hukum.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny.
(Awaludin)