Lalu, hakim juga menolak dalil kubu Prabowo-Sandi kecurangan suara di sistem informasi perhitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan hukum.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.