Sekadar informasi, KPK memprotes informasi yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta terkait adanya pelesiran terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. KPK menganggap Ombudsman terlalu cepat mengambil kesimpulan sepihak.
Berdasarkan informasi yang dinyatakan Ombudsman, Idrus terpergok sedang berada di Gedung Citadane daerah sekitaran Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekira pukul 12.00 WIB. KPK membantah ihwal informasi tersebut.
Kekeliruan yang dipublikasikan Ombdusman, menurut KPK, yakni adanya kesimpulan dengan menyatakan bahwa Idrus berada di luar Rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. KPK melihat ada ketidaksesuaian data dan kesimpulan yang disampaikan Ombudsman.