Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap lima orang yang diamankan tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya.
"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," katanya.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Tak Ada Kompromi, Kalau Salah Hukum!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.