 
                MAJELIS HAKIM konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pemberitaan putusan MK ini tidak hanya menghiasi pemberitaan media nasional maupun media sosial. Media asingpun mengisi sejumlah pemberitaan terkait putusan mahkamah konstitusi ini. Reuters misalnya memuat peryataan Prabowo Subianto, saat jumpat pers di Kertanegara, Kamis 26 Juni.
“Accepted a decision by the Constitutional Court to uphold the victory of President Joko Widodo in April’s election and urged his supporters to stay calm.”
 
 
Pasca putus MK inilah, seharusnya Presiden Joko Widodo dan Prabowo sesegera mungkin bertemu dan harus saling merangkul, berpelukan seperti saat Asian Games, ketika menyaksikan pertandingan pencak silat saat itu, tapi mungkinlah ini terjadi?