Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perwakilan 13 Partai Politik dari Papua Datangi Bawaslu RI

Antara , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |16:00 WIB
Perwakilan 13 Partai Politik dari Papua Datangi Bawaslu RI
Gedung Bawaslu RI (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Perwakilan 13 partai politik dari Kabupaten Mamberamo, Papua, mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019) siang, untuk meminta jawaban atas tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi Pileg di wilayah mereka.

"Masalah administrasi di daerah kami terkait adanya tiga partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan batasan waktu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata juru bicara dari 13 parpol Kabupaten Mamberamo, Titus Ayomi, di Gedung Bawaslu RI seperti dikutip Antaranews.

Menurut dia, tiga partai politik yang diadukan tersebut adalah Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerindra. Pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris II DPC PAN Kabupaten Mamberamo itu menegaskan, ketiga parpol itu diadukan kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui dua kali surat aduan, pada 7 Mei dan 19 Juni 2019.

Baca Juga: MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli 

Dalam aduan tersebut pihaknya menuding ketiga parpol yang dimaksud melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 335 tentang kewajiban menyerahkan LPPDK paling lambat 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

"Kalau laporannya telat dari batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU, maka parpol tersebut gugur secara penuh sebagai kontestan Pemilu," katanya.

Gedung Bawaslu 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement