Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2019 |21:17 WIB
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta
Bukti uang suap OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (Foto: Heru Haryono/KPK_
A
A
A

Suap Kejati DKI

AVS lalu langsung berinisiatif melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada AVS kalau JPU berencana menuntut penipu SPE selama dua tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujarnya.

Setelah mengetahui informasi itu, SPE dan AVS berjanji akan menyerahkan uang panas itu pada Jumat 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin 1 Juli 2019.

Kemudian, pada Jumat pagi SPE menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. "Kemudian, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement