Anies mencontohkan, saat ada orang yang membuat rumah dengan aturan tata ruang yang sudah ada, kemudian dalam tiga tahun pemerintah membuat zona tersebut menjadi lahan hijau, maka bangunan itu tak bisa dibongkar.
"Jadi ini bukan menyalahkan atau tidak, ini soal urutan prosesnya. Penting bagi kita saat ini untuk menyadari, apa yang kemarin kita kerjakan itu bagian dari menghargai prinsip-prinsip dasar hukum, kepastian atas hukum," ujarnya.
Baca Juga: Anies Tak Akan Pernah Minta Kontribusi Tambahan ke Pengembang Reklamasi
Menurut dia, secara politik dampak pembongkaran itu bisa dahsyat, di mana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
"Yang terjadi orang tidak percaya lagi keputusan gubernur. Orang tidak percaya lagi pada ketetapan yang dibuat pemerintah, karena yang melanggarnya pemerintah itu sendiri," katanya.
Saat ini, lanjut dia, dalam menata ruang pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu yakni pulau C, D, dan G, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 ke DPRD DKI.
"Ketika itu ada, nanti akan menjadikan dasar untuk melakukan kegiatan," ujar dia.
(Fiddy Anggriawan )